Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan yang diperuntukan untuk anggota yang ingin memiliki kebutuhan rumah & barang konsumtif/alat pendukung usaha sesuai Syariah. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Akad yang digunakan adalah murabahah (jual beli), dengan margin yang kompetitif.
- Cicilan pertama disiapkan pada saat akad jual beli.
- Jangka waktu angsuran 1 s.d. 3 tahun.
- Suplier ditentukan oleh koperasi atau oleh anggota.
- Barang tidak boleh dipindahtangankan sebelum pembiayaan lunas.
- BPKB/Surat2 disimpan di koperasi.